Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf
Ditengah
kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem
bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan
kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM)
atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik
dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu,
bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren
yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan
yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini
diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang
tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang
belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’
kita. Namun
alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa
menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi. Oleh
karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan
ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya
kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq.
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada
dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang
memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah
adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh
karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi
halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah
satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas
dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1. Riba
Dari
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang
paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya
sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari
Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan
tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau
bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai
orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban
untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu
kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat
Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul
Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,
Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline
jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan
jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal
kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh
Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap
sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang
pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah
7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan
suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya.
Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata
“Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan
komisi padamu”.
Inilah
praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg
ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah
dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka
melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat
Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut
yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan
American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
(Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah
yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari
perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis
MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
-
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
-
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
-
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
-
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
-
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat
untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan
memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat
Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada
beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup
dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya
dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,
memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun
semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya
semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya
bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada
beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem
sebagai berikut :
-
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
-
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
-
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
-
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
-
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau
ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum
MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau
berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh
khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola
piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus
mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap
anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan
memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan
tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan
agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia
membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Ø Sebenarnya
anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama
mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan
diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Ø Bahwa
produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat
ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan
internet.
Ø Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya
setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan
diberikan pada mereka.
Ø Tujuan
perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada
pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu
memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
-
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
-
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
-
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya
itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala
bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya,
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini
adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan
bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut
ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H
yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam
Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id
Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman.
Berikut teks fatwa mereka.
Banyak
pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum
bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan
dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana
karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak
perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus
bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota
baru.
Jawab:
Bergabung
menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu
terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota
baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena
seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi
memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang
bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh
sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan
kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah
analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan
bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran
syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada
kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal
kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah
tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami
tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah
Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam
dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa
memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab
Fotenote:
1.
Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak
mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa
MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya
adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk
piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan
yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta
orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka
pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota
baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali ,
karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah
semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad
asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan
atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
2.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan
Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan
berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari
anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan
adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan
selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila
ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk
merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai
berikut:
Level
|
Jumlah Orang Perlevel
|
Total Org Yang dibutuhkan
|
1
|
1
|
1
|
2
|
5
|
6
|
3
|
25
|
31
|
4
|
125
|
176
|
5
|
625
|
801
|
6
|
3.125
|
3.926
|
7
|
15.625
|
19.551
|
8
|
78.125
|
97.676
|
9
|
390.625
|
488.301
|
10
|
1.953.125
|
2.441.426
|
11
|
9.765.625
|
12.207.051
|
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari
Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan
minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta
dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat
mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35